Tahanan Polres Lampura "Meninggal Dunia" Dengan Luka Lebam ???


Lampung Utara,Newslampura - M. Rosi (26) warga Dusun Tanjung Bulan Desa Alam Jaya Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara (Lampura) meninggal dunia usai menjalani perawatan di Rumah Sakit Ryacudu Kotabumi.

M. Rosi adalah salah satu tahanan Polres Lampura tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang ditangkap setelah berhasil membawa kabur sepeda motor Honda Revo milik Sardi (41) warga Desa Gilih Suka Negeri Kecamatan Abung Selatan Lampura yang di parkir saat mencari rumput.

Kematian M. Rosi hanya beberapa jam setelah dirinya ditangkap oleh anggota Resmob Polres Lampura usai melancarkan aksinya. Belum diketahui penyebab kematian M. Rosi namun berdasarkan pantauan di Ruang Jenazah RS. Ryacudu Kotabumi terdapat luka lebam ditubuh dan kedua kaki tepatnya dibagian kedua paha Rosi.

Saat dikonfirmasi, Wanda (17) adik kandung M. Rosi mengaku bahwa dirinya beserta keluarga mendapatkan informasi atas meninggalnya Rosi dari pihak koplisian sekitar pukul 10.00 WIB. Keluarga besarnya kaget setelah mendengar kakak kandungnya sudah tidak bernyawa lagi.

Dijelaskan Wanda, pada saat dilakukan penangkapan, Kamis (23/8/2018) pukul 23.15 WIB polisi langsung mengamankan Rosi. Pada saat penangkapan lanjut dia, tiga orang anggota polisi masuk kedalam rumah langsung menangkap kakaknya.

“ Polisi langsung menangkap kakak saya dan membawanya kedalam mobil. Saat ditangkap Kaka saya tidak ngelawan. Saya mendengar ada suara tembakan sebanyak delapan kali,” jelas Wanda.

“Mereka langsung menangkap dan tidak menjelaskan kasus apa yang dilakukan oleh kakak saya,” jelasnya Wanda lagi.

Terpisah, Kepala Dusun Tanjung Bulan, Hasanusi membenarkan adanya penangkapan terhadap salah satu warganya yakni M. Rosi. Hasanusi mengaku, bahwa dirinya juga tidak mengetahui persis dasar penangkapan tersebut.

Hasanusi mengatakan, bahwa rumah M. Rosi tidak berjauhan dengan rumahnya, bahkan dirinya mendengar adanya suara tembakan.

“ Saya berusaha keluar rumah, namun ada seorang polisi meminta saya untuk masuk kembali kedalam rumah. Saya tidak tahu warga saya itu terlibat kasus apa, karena pihak kepolisian tidak memberi tahu saya,” kata Wanda.

"Berikut kronologi penangkapan m.rosi":

terjadi pada hari Sabtu tanggal 11 Agustus 2018 yang lalu tepatnya sekitar sekira pukul 2 siang. Atas peristiwa yang tersebut dirinya melaporkan langsung ke Polrest Lampura dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ 945/ VIII/ 2018/ PLD LPG/ RES LU, Tanggal 11 Agustus 2018.


Kapolrest Lampung Utara, AKBP. Eka Mulyana, melalui Kasat Reskrim AKP. Donny Kristian Baralangi, mengatakan Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Resmob Satreskrim Polres Lampura telah mengamankan seorang pelaku dalam perkara Tindak Pidana Curat sebagaimna dijelaskan pada Pasal 363 KUHPidana.

“Pelaku diamankan berdasarkan laporan korban Surdi yang kehilangan motor miliknya yang terparkir di kebun saat mengambil pakan ternak. Pelaku berhasil diamankan. Dirinya (pelaku), bukan merupakan TO OPS Sikat 2018,” jelas Kasatreskrim, AKP. Donny Kristian Bara’langi, saat dikonfirmasi, Jum’at, (24/08/2018).


Baca juga: Inilah Kronologis Penangkapan Richard Muljadi, Cucu Konglomerat Terjerat Kasus Narkoba

loading...
Loading...

No comments:

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda