Debat Publik, Agung Serang Zainal Dengan WTP, Aprozi Pukul Agung Soal Penegakan Supremasi Hukum


Debat Publik, Agung Serang Zainal Dengan WTP, Aprozi Pukul Agung Soal Penegakan Supremasi Hukum




Lampung Utara (SL) – Saling ‘serang’ dan adu argumentasi antar Pasangan Calon Kepala Daerah (Paslonkada) Lampung Utara (Lampura) terjadi dalam Debat Publik yang dihelat Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kabupaten Lampung Utara, Senin malam, (30/04/2018), di auditorium Hotel Graha Kotabumi.
Dalam pantauan newslampura paslonkada nomor urut 3 (tiga) mencecar paslonkada nomor urut 1 dengan pertanyaan terkait Penghargaan  WTP.
“Saya bertanya, jika terpilih sebagai Bupati Lampung Utara kelak, bagaimanakah cara anda untuk meraih Penghargaan WTP?” tanya Agung Ilmu Mangkunegara kepada paslon nomor urut 1 (satu).
Mendapati pertanyaan tersebut, Zainal Abidin, Calon Bupati Lampung Utara, menanggapi dengan jawaban bahwa penghargaan WTP merupakan pencapaian suatu daerah atas kinerja dari pengelolaan keuangan daerah yang baik.
“Penghargaan WTP merupakan pencapaian hasil dari suatu pengelolaan keuangan daerah yang dinyatakan baik.
Di masa kepemimpinan saya ketika menjabat sebagai Bupati Lampung Utara, harus saya akui bahwa saya tidak pernah mendapatkan penghargaan tersebut,” jawab Zainal Abidin
Namun, dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah, tambah Zainal, di era kepemimpinannya tidak pernah mendapatkan respon negatif.
“Sebaliknya di era saat ini, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara memang berhasil meraih Penghargaan WTP. Namun faktanya, pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Lampung Utara saat ini begitu semrawut.
Banyak sekali kegagalan dalam pengelolaan keuangan daerah, diantaranya dana kontraktor yang belum terbayarkan, tunggakan BPJS, ADD 2017 yang terkatung-katung, hingga honorarium staf honorer yang terlambat dibayarkan. Kita harus jujur dalam memberikan pelayanan dan informasi terhadap publik,” tegas Zainal Abidin



Sementara itu, Paslonkada nomor urut 2 (dua) dalam segmen kedua melontarkan sindiran agar supremasi hukum dapat ditegakkan dan tanpa intervensi dari pihak eksekutif.
“Penegakan supremasi hukum merupakan ranah dari pihak yudikatif. Dalam hal ini, eksekutif tidak diperkenankan untuk mengintervensi jalannya penegakan supremasi hukum. 
Sebagai contoh, terkait adanya informasi tentang tragedi yang menimpa salah seorang sopir pribadi orang nomor satu di Lampura, itu merupakan ranah aparatur hukum. 
Biarkan proses pengusutan tuntas terkait persoalan tersebut menjadi tugas kepolisian dan aparatur penegak hukum lainnya untuk mengungkap tanpa campur tangan dan intervensi pihak eksekutif,” sindir Aprozi Alam. 
loading...
Loading...