Resmob lampung utara berhasil membekuk curas

Resmob lampung utara berhasil membekuk curas

Oleh: newslampura




Wawan Adriansyah alias Mulan (20) warga Desa Negeri Ratu Kecamatan Muara Sungkai Kabupaten Lampung Utara diringkus tim Resmob Polres Lampung Utara. Senin (23/4/2018) sekitar pukul 02.00 WIB.

Wawan Adriansyah diringkus polisi karena diduga telah melakukan tindak pidana curas terhadap Korban Kiki Primarani (19) seorang pelajar SMA LKMD Sidomukti warga Desa Sidomukti Kecamatan Abung Timur Kabupaten setempat.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, Ajun Komisaris Syahrial mewakili Kapolres Lampura, AKBP Eka Mulyana mengatakan penagkaapan pelaku berdasarkan atas Laporan Polisi (LP) nomor : LP/14/II/2018/Polda Lampung/Res Lamut/ Sek Abtim tanggal 27 Februari 2018. Dimana pelaku telah melakukan tindak pidana curas di Tempat Kejadian Perkara (TKP) jalan Umum Rawa Dondong Desa Sidomukti Kecamatan Abung Timur pada tanggal 27 Februari yang lalu.

“ Selain pelaku, kami juga berhasil mengamankan barang bukti berupa1 unit sepeda motor Honda Beat BE 3029 KO warna biru putih yang diduga milik korban, dan 1 unit sepeda motor Suzuki  Fu 150 tanpa Plat Nopol warna hitam milik pelaku,” kata Syahrial. Senin (23/4/2018).
Dijelaskan Syahrial, pelaku berhasil diamankan oleh tim Resmob Polres Lampung Utara di yang pada saat itu pelaku sedang berada di rumah neneknya tepatnya di Desa Negeri Ratu Kecamatan Muara Sungkai.

“ Ketika hendak dilakukan pengembangan pelaku mencoba melakukan perlawanan aktif dan mencoba melarikan diri sehingga harus dilumpuhkan pada bagian kaki. Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya saat ini pelaku telah diamankan di Polres Lampura,” pungkasnya.
loading...
Loading...

No comments:

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda